KSPI Apresiasi Langkah Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI Rp 4,6 Juta
Sosial | 28 Juli 2022, 01:10 WIB"Maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja," tegas Yayan dalam keterangan resmi, Rabu.
Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai UMP sebesar Rp4.6 juta tersebut tidak dibatalkan.
Diketahui, PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait UMP 2022.
PTUN menghukum Gubernur Anies menurunkan UMP DKI Jakarta, dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV