> >

KSPI Apresiasi Langkah Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI Rp 4,6 Juta

Sosial | 28 Juli 2022, 01:10 WIB
Serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balaikota DKI Jakarta soal Upah Minimum Provinsi (UMP), Rabu (20/7/22). (Sumber: Kompas.tv/Hasya Nindita)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Putusan PTUN tersebut membatalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta menjadi Rp4,6 juta. 

"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil putusan PTUN terkait UMP DKI," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022). 

Baca Juga: Anies Pilih Banding Putusan PTUN soal UMP DKI Rp4,6 Juta

Iqbal menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Anies yang dinilai tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha. 

Di samping itu, lanjutnya, UMP DKI sudah berjalan 7 bulan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha. 

"Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," kata Iqbal. 

Untuk itu, KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4,67 juta.

Baca Juga: KSPI Bakal Ajukan Banding Putusan PTUN soal UMP Jakarta Tanpa Libatkan Anies

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan PTUN tersebut, Pemprov DKI merasa masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU