Autopsi Ulang Selesai, Jenazah Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan
Peristiwa | 27 Juli 2022, 16:01 WIBDedi mengatakan untuk pelaksanaan ekshumasi yang dilakukan oleh perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia sifatnya independen dan juga imparsial. Artinya hasil autopsi ulang yang dilaksanakan pada hari ini memiliki dua konsekuensi.
Ekshumasi merupakan penggalian kubur, yang dilakukan demi keadilan, oleh ahli terkait yakni kedokteran forensik.
“Konsekuensi yang pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan dipertanggungjawabkan. Konsekuensi kedua karena ekshumasi ini adalah dalam rangka keadilan, dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik, ini harus memiliki konsekuensi yuridis,” ujar Irjen Dedi.
“Bicara wewenang siapa? Dalam hal ini penyidik, penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari hasil autopsi yang kedua ini sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan."
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV