> >

Buntut Kian Marak Laporan Kekerasan Seksual, Politikus DPR: Perlu Tambah Anggaran

Sosial | 27 Juli 2022, 15:40 WIB
Selly Andriany Gantina menyebut Masyarakat semakin berani melaporkan kasus kekerasan seksual setelah pemerintah dan DPR RI mengesahkan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) (Sumber: dpr.go.id)

Dari 514 kabupaten/kota hanya 246 daerah yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis (UPT) tentang perlindungan anak dan perempuan.

“Belum lagi, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) yang memang memiliki anggaran yang kecil, namun memang fungsinya adalah untuk koordinasi dengan kementerian/lembaga lain. Kami minta hal ini juga dioptimalkan,” pinta legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VIII itu.

Selly juga menyebut, untuk mewujudkan visi misi Presiden Jokowi yang mau melahirkan generasi unggul, anak-anak harus mendapatkan perlindungan kesejahteraan, kesehatan dan mendapatkan hak-hak dalam bentuk informasi serta kehidupan layak.

“Kalau kita berbicara generasi unggul atau revolusi mental sesuai yangdiharapkan Presiden Jokowi, maka penting bagi mereka (anak-anak) mendapatkanperlindungan, serta pemenuhan hak-hak dalam bentuk informasi, kehidupan yang layak, kesehatan hingga kesejahteraan," katanya.

Baca Juga: Kementerian PPPA Buka Program "Sehari Jadi Menteri" untuk Perangi Kekerasan Seksual terhadap Anak

Ia pun mendorong agar pers turut menyosialisasikan UU TPKS, karena diyakini akan mempercepat munculnya kesadaran sosial tentang upaya perlindungan bagi masyarakat dari kekerasan seksual.

“Kami bersyukur teman-teman media menjadi mitra yang kami butuhkan. Bagaimana media mensosialisasikan tentang pentingnya anak-anak menjaga organ penting mereka,” kata Selly.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU