Buntut Kian Marak Laporan Kekerasan Seksual, Politikus DPR: Perlu Tambah Anggaran
Sosial | 27 Juli 2022, 15:40 WIBKOMPAS.TV – Masyarakat dinilai semakin berani melaporkan kasus kekerasan seksual setelah pemerintah dan DPR RI mengesahkan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Mengutip keterangan tertulis DPR RI, Rabu (27/7/2022), Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, menyebut, itu menunjukkan tingkat kesadaran dan empati masyarakat untuk melapor semakin baik.
Sebab, sudah adanya payung hukum yang menjamin perlindungan hingga pemulihan korban.
“Menurut saya ini adalah suatu kehebatan UU TPKS. Diundangkannya UU TPKS menuntun masyarakat berani speak up karena merasa ada payung hukum yang melindungi,” kata Selly dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “Darurat Kekerasan Seksual Anak,Bagaimana Implementasi UU TPKS?” di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
“Dulu mereka tidak berani berbicara karena merasa percuma menyampaikan ke negara karena tidak ada perlindungan atau pemberian hukuman kepada predator seksual," imbuhnya.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Akan Lakukan Visum Kedua
Selly menambahkan, meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai kekerasan seksual, harus diikuti dengan peningkatan anggaran. pemahaman masyarakat mengenai pencegahan kekerasan seksual.
“Tingginya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kekerasan seksual, perlu didukung dengan peningkatan anggaran,” tuturnya.
“Salah satunya untuk memasifkan edukasi kepada masyarakat mengenai seksual sedini mungkin,” kata politisi PDI-Perjuangan itu.
Sebab, menurutnya, berdasarkan data yang ada, pemerintah daerah mempunyai keterbatasan anggaran.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV