Bambang Widjojanto Tuding KPK Sembunyikan Informasi Kedatangan Mardani Maming ke KPK
Hukum | 27 Juli 2022, 05:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bambang Widjojanto, kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, memprotes cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus yang menjerat kliennya.
Bambang menjelaskan bahwa kliennya akan mendatangi Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (28/7/2022). Sebelumnya, pada Senin (25/7), pihaknya telah mengajukan permohonan penyesuaian jadwal pemberian keterangan Mardani Maming.
Baca Juga: KPK Optimis Menang Lawan Mardani Maming di Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka
Bambang mengatakan, pihaknya turut melampirkan surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang kemudian dikirim ke KPK.
"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK? Beginikah cara penegakan hukum ala KPK? Tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," kata Bambang dalam keterangan resminya pada Selasa (26/7).
"Padahal, ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM (Mardani H. Maming) untuk meminta penundaan pemeriksaan," imbuhnya.
Baca Juga: KPK Rilis Ciri-ciri DPO Mardani Marming, Tersangka Suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel
Dalam surat yang dilampirkan tersebut, LPBH PBNU selaku tim kuasa hukum menyebut Mardani akan kooperatif dan bersedia memberikan keterangan pada Kamis (28/7).
Bambang pun menuding KPK menyembunyikan soal rencana kehadiran Mardani ke KPK tersebut untuk memberikan keterangan.
"Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show of force. Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan sembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada hari Kamis, 28 Juli 2022?" ucap pria yang akrab disapa BW tersebut.
Baca Juga: Gandeng Bareskrim, KPK Ultimatum Mardani Maming agar Kooperatif dan Menyerahkan Diri
Sebelumnya, KPK telah memasukkan nama Mardani Maming dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Hal itu dilakukan lantaran tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tersebut dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik, sehingga ada penilaian tidak kooperatif.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: KPK Kirim Surat Minta Bareskrim Polri Ikut Tangkap Mardani Maming
KPK mengharapkan Mardani kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV