> >

Anggota DPR Ingatkan NIK Bukan Hanya untuk Pemungutan Pajak, Tapi Juga Lindungi Kelompok Rentan

Sosial | 26 Juli 2022, 19:17 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komaruddin mengingatkan, NIK bukan hanya untuk pemungutan pajak, tetapi juga untuk melindungi kelompok rentan. (Sumber: dpr ri)

KOMPAS.TV – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puteri Komaruddin mengingatkan, fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bukan hanya untuk pemungutan pajak, tetapi juga untuk melindungi kelompok rentan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Puteri sebagai tanggapan atas pengintegrasian NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Melalui keterangan tertulis DPR RI, Selasa (26/7/2022), ia mendesak agar pemerintah memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki NIK sebagai basis data kependudukan.

“Fungsi NIK tidak hanya untuk pemungutan pajak, tetapi juga wujud keberpihakan negara dalam melindungi kelompok rentan,” jelasnya melalui keterangan tertulisnya.

Sebab, menurut Puteri, mereka yang tidak punya NIK kemungkinan besar tidak terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Praktis, Ini Cara Daftar NPWP Online 2022

“Sehingga tidak mendapatkan bantuan yang semestinya mereka peroleh. Padahal, fungsi bantuan sosial sangat penting sebagai bantalan sosial dan menjaga konsumsi masyarakat,” tutur Puteri.

Selain untuk kepentingan basis data perpajakan, menurutnya, NIK juga perlu untuk menjamin masyarakat yang rentan mendapatkan bantuan dari pemerintah yang didanai dari pajak kita.

“Apalagi, riset Bappenas menyebutkan adanya korelasi antara kepemilikan dan kemiskinan,” ungkap Puteri.

Sebagai informasi, pihak Bappenas menyatakan sebanyak 50,78 persen penduduk miskin di Papua tidak memiliki NIK.

Selain itu, pihak Bappenas juga menyebut sebanyak 22,72 persen penduduk miskin berusia 0-17 tahun belum memiliki akta kelahiran.

Dalam keterangan itu, Puteri juga meminta agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sosialisasikan pengintegrasian NIK sebagai NPWP.

Puteri berpendapat, pengintegrasian itu merupakan hal yang baik untuk perkuat basis data perpajakan.

Bahkan, dapat lebih memudahkan masyarakat, karena tidak perlu repot untuk mendaftarkan NPWP lagi.

Namun, sosialisasi bahwa tidak semua pemilik NPWP secara otomatis langsung menjadi wajib pajak.

Penduduk yang  wajib membayar pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta setahun.

“Hal seperti ini yang saya kira perlu lebih disosialisasikan ke publik agar paham manfaat dan konsekuensinya,” tegasnya.

Puteri juga berpesan agar DJP terus bersinergi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, supaya proses transisi ini berjalan lancar.

Menurutnya, sinergi diperlukan sebagai upaya validasi secara detil dan menghindari error.

Baca Juga: Proses Transisi NIK jadi NPWP Dilakukan Bertahap, Stafsus Menkeu: Berlaku Penuh 1 Januari 2024

Sehingga, apabila ditemukan perbedaan, DJP juga perlu melakukan konfirmasi kepada wajib pajak atas data yang dimilikinya.

“Tak hanya itu, kesiapan sistem antar kedua instansi ini juga harus dipastikan bisa mendukung proses pertukaran data dengan baik,” ujar Politisi Partai Golkar tersebut.

Diketahui, pada peringatan Hari Pajak Tahun 2022 14 Juli 2022 silam, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mulai menerapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU