> >

Akan Diperkarakan Ahok, Kamaruddin: Tidak Ada Pencemaran di Situ, Saya Cuma Bertanya Kapan Pacaran

Peristiwa | 26 Juli 2022, 16:31 WIB
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, tidak merasa telah mencemarkan nama baik Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kamaruddin mengungkapkan, dalam pernyataannya, ia hanya mempertanyakan kapan Ahok berpacaran dengan bekas ajudan mantan istrinya, Veronica Tan.

“Tidak ada pencemaran di situ, saya cuma bertanya, kapan pacaran?” ucap Kamaruddin kepada KOMPAS.TV pada Senin (25/7/2022).

Menanggapi imbauan kuasa hukum Ahok, Ramzy, agar dirinya menyampaikan permintaan maaf, Kamaruddin justru mempertanyakan surat kuasa Ramzy.

“Tanya surat kuasanya, ada atau tidak? Kirimkan surat kuasa dan somasinya. Coba foto surat kuasanya,” ujar Kamaruddin.

Baca Juga: Ahok Siap Perkarakan Pengacara Keluarga Brigadir J, Ramzy: Kamaruddin Mencemarkan Nama Baik Pak BTP

Merespons pernyataan tersebut, Ramzy meminta Kamaruddin menyimak kembali pernyataannya kepada wartawan.

“Agar dia menyimak kembali keterangan dia,” kata Ramzy.

Ketika dikonfirmasi perihal surat kuasa dari Ahok, Ramzy hanya memastikan bahwa dirinya merupakan pengacara tetap mantan gubernur DKI Jakarta itu.

“Saya pengacara tetap Pak Ahok, nanti aja di kantor polisi (surat kuasa),” ucapnya.

Sebelumnya, Ramzy mengungkapkan, Ahok siap memperkarakan Kamaruddin Simanjuntak jika tidak segera menyampaikan permintaan maaf dalam waktu 2x24 jam, terhitung sejak Minggu (24/7/2022).

Baca Juga: Ini Jawaban Pengacara Brigadir J atas Somasi Ahok

Hal itu lantaran Kamaruddin dianggap telah menyinggung dengan pernyataan yang dinilai berbahaya dan tak pantas serta mencemarkan nama baik Ahok.

“Bahwa perbuatan rekan Kamaruddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik Pak BTP,” kata Ramzy sebagaimana dikutip dari Tribun News, Senin (25/7/2022).

Oleh karena itu, Ramzy meminta Kamaruddin segera meminta maaf kepada kliennya dan meralat pernyataannya itu dalam waktu 2x24 jam.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU