Bareskrim Polri Beberkan 10 Perusahaan Cangkang ACT, Berikut Daftarnya
Hukum | 26 Juli 2022, 12:52 WIB
Ketiga adalah Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas ACT pada 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota pembina ACT pada 2019–2021.
Keempat, Ketua Pembina ACT Novariadi Imam Akbari (NIA) yang aktif hingga saat ini.
Polisi menyatakan keempat tersangka melakukan penggelapan atau penyelewengan dana donasi serta memotong donasi sebesar 20-30 persen untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: ACT Diduga Selewengkan Dana Kecelakaan Lion Air Rp34 M: Dipakai Bikin Koperasi 212 hingga Pesantren
Mereka dikenakan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," ucap Helfi.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV