Empat Petinggi ACT Ditetapkan Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Boeing Rp34 Miliar
Hukum | 25 Juli 2022, 18:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Empat petinggi organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Direktur Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, mengatakan penetapan keempat tersangka itu dilakukan pada Senin (25/7/2022).
Kempatnya adalah A yang pada saat kejadian selaku Ketua Pembina Yayasan ACT, IK sebagai pengurus yayasan, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina.
“Terkait empat orang yang sudah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers yang disiarkan langsung oleh Kompas TV.
Helfi menjelaskan, sebagian dana dari Boeing yang diterima oleh ACT telah disalahgunakan. Besar dana yang disalahgunakan itu mencapai Rp34 miliar.
“Kami sampaikan bahwa total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih sebesar Rp138 miliar,” kata Kombes Helfi menegaskan.
Baca Juga: Dalami Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Bareskrim Polri Kembali Periksa Mantan Presiden & Presiden ACT
Dana dari Boeing sebesar Rp138 miliar itu, Helfi menjelaskan, dipakai kurang lebih Rp103 miliar untuk program yang dibuat oleh ACT, "dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.”
Helfi memaparkan dana yang digunakan tidak sesuai peruntukannya itu, yakni pengadaan armada truk yang menelan biaya sekitar Rp2 miliar.
Program ACT lainnya didanai sebesar Rp 2,8 miliar, dan pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar.
“Selanjutnya untuk koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar,” imbuhnya. “Kemudian untuk dana talangan PT FBGS7,8 miliar, sehinggatotal seluruhnya Rp34,573.069.200.”
Penyidik kepolisian tengah merekapitulasi gaji para pengurus. Gaji pengurus menjadi bagian yang disoroti karena besarannya yang dianggap fantastis. Sorotan lainnya mengenai fasilitas bagi pengurus yang dianggap terlampau mewah. Sehingga pengurus ACT dinilai melakukan pemborosan dari potong dana donasinya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya menjelaskan sejumlah sangkaan diarahkan ke pengurus ACT.
“Persangkaan pasal, tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan, dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan atau tindak pidana yayasan, dan atau tindak pidana pencucian uang.”
“Sebagaimana dimaksud dalam, pertama Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 tahun2008 tentang ITE,” tuturnya.
Para tersangka juga disangka melanggar pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 tahun 2001, sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004, tentang perubahan atas UU No 16 tahun 2001 tentang yayasan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Terakhir, Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.”
Baca Juga: Bareskrim Polri Gelar Perkara Penetapan Tersangka Penyelewengan Dana ACT Hari Ini
Polri berecana menindaklanjuti dengan meneliti dokumen yang telah diamankan, melengkapi administrasi penyelidikan, melakukan gelar perkara penetapan tersangka, serta melakukan koordinasi dengan PPATK.
“Melakukan koordinasi dengan akuntan publik untuk pelaksanaan audit keuangan Yayasan ACT, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV