> >

Gagal Dijemput Paksa, Mardani Maming Terancam Masuk DPO

Hukum | 25 Juli 2022, 17:55 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS, TV – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menjemput paksa eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi. KPK membuka opsi untuk memasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan tim KPK sudah berupaya menangkap Maming di salah satu apartemen di Jakarta, pada Senin (25/7/2022).

“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, (25/7) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,”  ujar Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, KPK memang dapat melakukan jemput paksa terhadap tersangka yang tidak kooperatif. Hal ini , kata Ali Fikri, sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga: KPK Tegaskan Miliki Bukti yang Cukup untuk Tersangkakan Mardani Maming

Karena Maming tidak kooperatif, KPK pun secara bertahap dapat menerbitkan daftar pencarian orang untuknya.

“KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” tuturnya.

Dia mengatakan nantinya masyarakat yang tahu keberadaaan Maming dapat melakukan penangkapan atau memberi tahu KPK.

“Siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang,” tukas Ali Fikri.
 

Baca Juga: KPK Jemput Paksa Mardani Maming, Tersangka Dinilai Tidak Kooperatif

Dia menyatakan KPK menginginkan pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

“Namun tetap menunjung tinggi azas hak asasi dan keadilan,” paparnya.

Dia pun melanjutkan KPK ingin proses hukum dugaan tindak pidana korupsi berjaan lancar agar segera memberikan kepastian hukum untuk tersangka.

Adapun jika memang Mardani Maming merasa ingin menjelaskan mengenai kasus yang menjeratnya, maka KPK mempersilakannya menyampaikan hak hukumnya di depan penyidik.

“Sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan,” tukas dia.

Baca Juga: Pimpinan KPK Nilai Bambang Widjajanto Tak Etis Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Ini Alasannya

KPK juga mengingatkan siapapun agar tidak menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang dilakukan dengan memnyembunyikan keberadaan tersangka.

“Karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi,” tutur Ali Fikri.

Sebelumnya , Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, mengaku belum mendapat informasi terkait dengan penjemputan paksa mantan Bupati Tanah Bumbu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami justru akan mengecek apakah betul informasi tersebut. Kami akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar. Akan tetapi, kami akan cek karena kami belum mendapatkan informasi itu," kata Denny ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Denny mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan berbagai upaya hukum untuk Mardani.

Namun, Denny berharap KPK dapat menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung.

"Putusan praperadilannya 'kan besok lusa, ya, Rabu, jadi sebenarnya kami bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi 'kan. Kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan, 'kan tidak perlu pemeriksaan," kata Denny.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU