> >

Gagal Dijemput Paksa, Mardani Maming Terancam Masuk DPO

Hukum | 25 Juli 2022, 17:55 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS, TV – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menjemput paksa eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi. KPK membuka opsi untuk memasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan tim KPK sudah berupaya menangkap Maming di salah satu apartemen di Jakarta, pada Senin (25/7/2022).

“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, (25/7) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,”  ujar Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, KPK memang dapat melakukan jemput paksa terhadap tersangka yang tidak kooperatif. Hal ini , kata Ali Fikri, sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga: KPK Tegaskan Miliki Bukti yang Cukup untuk Tersangkakan Mardani Maming

Karena Maming tidak kooperatif, KPK pun secara bertahap dapat menerbitkan daftar pencarian orang untuknya.

“KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” tuturnya.

Dia mengatakan nantinya masyarakat yang tahu keberadaaan Maming dapat melakukan penangkapan atau memberi tahu KPK.

“Siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang,” tukas Ali Fikri.
 

Baca Juga: KPK Jemput Paksa Mardani Maming, Tersangka Dinilai Tidak Kooperatif

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU