> >

Bareskrim Polri Gelar Perkara Penetapan Tersangka Penyelewengan Dana ACT Hari Ini

Hukum | 25 Juli 2022, 10:12 WIB
Pendiri ACT Ahyudin didampingi pengacaranya, Teuku Pupun Zulkifli memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri akan mengadakan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada hari ini, Senin, (25/7/2022).

Gelar perkara itu dilakukan setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.

"Iya hari ini gelar perkara perkembangan penyidikan ACT," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan, Senin.

Selain itu, Wisnu menambahkan bahwa gelar perkara ini dilakukan guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Iya (gelar perkara penentuan calon tersangka)," ujarnya.

Baca juga: BNPT Investigasi Dana ACT yang Diduga Mengalir ke Jaringan Teroris di India dan Turki

Dalam gelar perkara itu akan dihadirkan tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Pengawas Penyidikan (Wassidik), Divisi Hukum (Divkum) Polri dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

 

Diketahui dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan Presiden sekaligus pendiri ACT, Ahyudin dan Presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar.

Ahyudin dan Ibnu banyak ditanya soal struktur, tugas dan tanggung jawab, hingga proses penggajian di ACT.

Bareskrim juga menduga ada dugaan bahwa ACT menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya menyebutkan dugaan penyalahgunaan itu diduga dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Baca juga: Kantor ACT Kendari Tak Beroperasi karena Yayasan Masih Diperiksa

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Ramadhan kepada wartawan,

Selain itu, polisi juga menduga 10-20 persen dana sosial yang dikelola ACT digunakan untuk menggaji karyawan. Bahkan, ACT diduga melakukan pencucian uang melalui perusahaan cangkang.

Adapun dugaan penyelewengan ini berawal setelah Majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Salah satu yang diungkapkan terkait sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional para petinggi di ACT yang berlebihan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU