> >

Bareskrim Polri Gelar Perkara Penetapan Tersangka Penyelewengan Dana ACT Hari Ini

Hukum | 25 Juli 2022, 10:12 WIB
Pendiri ACT Ahyudin didampingi pengacaranya, Teuku Pupun Zulkifli memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri akan mengadakan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada hari ini, Senin, (25/7/2022).

Gelar perkara itu dilakukan setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.

"Iya hari ini gelar perkara perkembangan penyidikan ACT," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan, Senin.

Selain itu, Wisnu menambahkan bahwa gelar perkara ini dilakukan guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Iya (gelar perkara penentuan calon tersangka)," ujarnya.

Baca juga: BNPT Investigasi Dana ACT yang Diduga Mengalir ke Jaringan Teroris di India dan Turki

Dalam gelar perkara itu akan dihadirkan tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Pengawas Penyidikan (Wassidik), Divisi Hukum (Divkum) Polri dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

 

Diketahui dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan Presiden sekaligus pendiri ACT, Ahyudin dan Presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar.

Ahyudin dan Ibnu banyak ditanya soal struktur, tugas dan tanggung jawab, hingga proses penggajian di ACT.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU