Citayam Fashion Week di Dukuh Atas Dinilai Langgar Aturan
Sosial | 24 Juli 2022, 05:05 WIBAdapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah zebra cross atau tempat penyeberangan.
"Pengguna zebra cross juga wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Intinya sarana penyeberangan jalan merupakan sarana lalu lintas untuk penyeberangan yang digunakan pejalan kaki," tegasnya dikutip dari Antara.
Baca Juga: Heboh Citayam Fashion Week, Ridwan Kamil Imbau Kepala Daerah Perbanyak Ruang Publik
Dengan begitu, lanjut dia, Citayam Fashion Week terindikasi melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut karena menggunakan tempat penyeberangan jalan tidak sesuai peruntukan sehingga mengganggu fasilitas pejalan kaki.
Dalam Pasal 274 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu mengatur sanksi berupa ancaman pidana satu sampai dua tahun tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta sampai Rp50 juta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak melarang aksi remaja melakukan peragaan busana atau Citayam Fashion Week di Dukuh Atas atau yang saat ini dikenal "SCBD".
"Selama belum ada surat, maka tidak ada larangan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat kemarin.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara