> >

Pengacara Brigadir J Kecewa Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana Tidak Masuk dalam Prarekonstruksi

Hukum | 23 Juli 2022, 20:07 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kecewa dengan prarekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

Tim kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan menyatakan, dirinya sengaja hadir untuk mengetahui apakah laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigarir J masuk dalam prarekonsruksi yang dilakukan.

Menurut Johnson, berdasarkan hasil penjelasan yang diterima, prarekonstruksi itu hanya terkait kasus baku tembak dan dugaan pelecehan yang dilakukan kliennya.

Baca Juga: [FULL] Polisi Ungkap Hasil Prarekonstruksi Penembakan Brigadir J: Adegan Tembak Menembak

Prarekonstruksi terkait laporan dugaan pembunuhan berencana yang diajukan pihaknya, belum dilaksanakan. Padahal, Rabu pekan depan pada 27 Juli 2022, Kepolisian akan melakukan autopsi ulang.

Ia khawatir, prarekonstruksi yang dilakukan itu akan menutupi dugaan adanya pembunuhan berencana yang dilaporkan oleh pihak keluarga. 

"Kita kan tahu Rabu sudah autopsi ulang. Jadi kapan prarekonstruksi dari pelaporan kami ini dilakukan? Karena itu penting, sementara prarekonstruksi (baku tembak) sudah duluan," ujarnya, Sabtu (23/7/2022).

Johnson menjelaskan, seharusnya dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan dapat dimasukkan dalam prarekonstruksi tersebut.

Baca Juga: Penampakan Polisi Gelar Prarekonstruksi di Rumah Irjen Sambo Secara Tertutup

Hal ini lantaran ada keterkaitan antara kasus awal yang dilaporkan mengenai dugaan pelecehan, ancaman dengan senjata hingga berujung baku tembak, dengan kejanggalan kematian Brigadir J yang diduga dibunuh dengan terencana. 

Menurutnya, jika laporan pihak keluarga tidak masuk dalam proses prarekonstruksi, maka akan ada konflik kepentingan dalam kasus ini. 

"Tentu ini akan nyambung, itu ada tiga (laporan) jadi bias ini, jadi kayaknya bisa jadi adu rekonstruksi atau adu angle kalau bahasa kalian (media)," imbuhnya. 

Baca Juga: Susno Duadji Ungkap Kejanggalan di Kasus Kematian Brigadir J, dari Dokter Forensik hingga CCTV

Adapun prarekonstruksi baku tembak dilakukan dua kali. Pertama dilakukan di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ) Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam, dan melibatkan sejumlah penyidik.

Hasil dari prarekonstruksi di Polda Metro diulang kembali di TKP rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Selain penyidik, prarekonstruksi kedua turut menghadirkan tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, dokter forensik dan tim dari Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis). 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU