Kampanye di Kampus Tak Dilarang, Begini Aturannya
Rumah pemilu | 23 Juli 2022, 22:00 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak ada larangan untuk melakukan aktvitas politik seperti penyampaian visi dan misi peserta pemilu, di kampus. Meski demikian, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan ketika perguruan tinggi mengizinkan aktivitas kampanye.
Soal ketentuan aktivitas kampanye politik di lingkungan kampus dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari, Sabtu (23/7/2022).
Sebagaimana dilaporkan jurnalis Kompas TV Valentina Sitorus, Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa pada prinsipnya kampanye bisa dilakukan di mana saja yang terdapat calon pemilih.
“Prinsipnya kampanye bisa dilakukan di mana saja setiap ada pemilih,” ujar Hasyim.
Baca Juga: Kritisi Kampus, Mahasiswa Tidak Ingin UB Jadi Ladang Kampanye Politisi
Berdasarkan bagian soal larangan kampanye pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka terdapat larangan untuk menggunakan fasilitas tempat pendidikan untuk berkampanye.
Hasyim menegaskan, yang dilarang adalah penggunaan fasilitas, namun bukan kegiatan kampanye itu sendiri.
“Yang dilarang adalah penggunaan fasilitasnya, bukan kegiatan kampanyenya,” ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Belum Bisa Berbuat Banyak Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Mendag Zulkifli di Lampung
Hasyim menyatakan pihak perguruan tinggi dapat memberikan izin kepada peserta pemilu untuk berkampanye atau menyampaikan visi dan misinya.
Tetapi dia menegaskan, jika pihak kampus mengizinkan atau membolehkan kegiatan kampanye, maka harus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta pemilu.
“Kalau di kampus, asal yang ngundang rektor boleh-boleh saja. Tetapi harus adil. Kalau calon presiden ada dua pasang, maka dua pasang itu harus diundang. Jika ada 16 partai politik, ya semua partai dikasih slot,” tutur Hasyim.
Baca Juga: Mendag Zulhas Bagi-Bagi Minyak Goreng sambil Kampanye, Bawaslu Imbau Pejabat Negara Tahan Diri
Hasyim juga menerangkan kegiatan penyampaian visi dan misi peserta pemilu di kampus boleh dilakukan, asalkan tidak membawa atribut kampanye.
Sebelumnya Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mengungkapkan, kampanye politik di lingkungan kampus yang merupakan arena intelektual memiliki dampak positif untuk menguji kemampuan setiap kontestan pesta demokrasi.
"Kampanye politik di ruang kampus juga merupakan sesuatu yang wajar karena masyarakat akademik di kampus, baik mahasiswa, hingga tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan, merupakan pemilih dalam Pemilu," kata Anwar kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Meski begitu, pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan aturan turunannya nanti. Termasuk, kata Anwar, pelaksanaan kampanye tersebut harus sesuai dengan asas jujur dan adil.
"Misalnya, dengan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu," kata dia.
Pada Pemilu Serentak 2024, KPU telah menetapkan masa kampanye selama 75 hari dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Selanjutnya, selama 3 hari masa tenang sebelum dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV