Kampanye di Kampus Tak Dilarang, Begini Aturannya
Rumah pemilu | 23 Juli 2022, 22:00 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak ada larangan untuk melakukan aktvitas politik seperti penyampaian visi dan misi peserta pemilu, di kampus. Meski demikian, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan ketika perguruan tinggi mengizinkan aktivitas kampanye.
Soal ketentuan aktivitas kampanye politik di lingkungan kampus dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari, Sabtu (23/7/2022).
Sebagaimana dilaporkan jurnalis Kompas TV Valentina Sitorus, Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa pada prinsipnya kampanye bisa dilakukan di mana saja yang terdapat calon pemilih.
“Prinsipnya kampanye bisa dilakukan di mana saja setiap ada pemilih,” ujar Hasyim.
Baca Juga: Kritisi Kampus, Mahasiswa Tidak Ingin UB Jadi Ladang Kampanye Politisi
Berdasarkan bagian soal larangan kampanye pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka terdapat larangan untuk menggunakan fasilitas tempat pendidikan untuk berkampanye.
Hasyim menegaskan, yang dilarang adalah penggunaan fasilitas, namun bukan kegiatan kampanye itu sendiri.
“Yang dilarang adalah penggunaan fasilitasnya, bukan kegiatan kampanyenya,” ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Belum Bisa Berbuat Banyak Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Mendag Zulkifli di Lampung
Hasyim menyatakan pihak perguruan tinggi dapat memberikan izin kepada peserta pemilu untuk berkampanye atau menyampaikan visi dan misinya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV