> >

Polisi Tidak Tahan Roy Suryo karena Sakit, Dharmapala Nusantara Apresiasi Penetapan Tersangka

Hukum | 23 Juli 2022, 07:49 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo harus menggunakan kursi roda setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai tersangka. (Sumber: Kompas.com/Tria Sutrisna)

“Dan juga hal ini tentu saja memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat khususnya di tengah kondisi saat ini," kata Kevin Wu saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (22/7/2022) malam.

Kevin WU yang juga sebagai salah satu pelapor dalam kasus ini menyebut ketegasan polisi dalam menangani kasus dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Korps Bhayangkara.

"Masyarakat kembali bisa pulih kepercayaan kepada hukum yang ada di negara Indonesia," jelasnya.

Dengan penetapan status tersangka kepada Roy Suryo, Kevin juga mengimbau agar seluruh masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial.

"Kami berharap para pelaku dan calon-calon pelaku berikutnya bisa jadi pelajaran agar tidak mudah dengan sembarangan menyebarkan hal-hal apalagi simbol-simbol agama yang dapat menyinggung umat-umat yang ada di Indonesia," harapnya.

Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka merupakan buntut dari unggahannya di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2.

Unggahan Roy Suryo pun menjadi trending topic nomor satu pada 15 Juni 2022 dengan tagar #TangkapRoySuryo.

Setelah menjadi trending topic, Roy Suryo pun menghapus postingan itu dengan alasan agar tidak ada yang memprovokasi terkait postingannya itu.

Roy mengaku memperoleh meme tersebut dari pengguna Twitter lainnya, dan menuliskan URL pengguna Twitter yang dimaksud di unggahan Twitternya.

Roy kemudian dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama, karena dinilai melecehkan simbol Sang Budha.

Alasan pelaporan tersebut karena adanya desakan umat Budha yang tersinggung.

Baca Juga: 12 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Pulang Pakai Kursi Roda dan Harus Dipapah Turun Tangga

"Saya tegaskan lagi, jadi bukan kami tidak terprovokasi, jangan nanti dimiring-miringkan ke arah lain," kata kuasa hukum perwakilan umat Budha, Herna Sutana.

Selain itu, katanya, pelaporan terhadap Roy Suryo karena adanya dugaan turut menyebarkan gambar yang mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok.

Pelaporan terhadap Roy Suryo itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Roy Suryo pun dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.tv, Tribunnews, Kompas.com


TERBARU