Polisi Tidak Tahan Roy Suryo karena Sakit, Dharmapala Nusantara Apresiasi Penetapan Tersangka
Hukum | 23 Juli 2022, 07:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tidak menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo, karena sedang sakit.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.
"Ya sakit. Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan melalui pesan singkat, Jumat (22/7/2022), dikutip Tribunnews.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama berkaitan dengan ungggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Polisi memeriksa Roy Suryo pada Jumat (22/7) mulai pukul 10.00 WIB, dan keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.22 WIB semalam.
Usai pemeriksaan tersebut, mantan politikus Partai Demokrat itu terlihat keluar gedung menggunakan kursi roda.
Raut wajahnya tampak lemas, bahkan Roy harus dipapah oleh sejumlah tim kuasa hukumnya untuk menuruni tangga.
Terlihat salah seorang tim kuasa hukumnya mendorong kursi roda yang sebelumnya digunakan oleh Roy Suryo.
Roy Suryo tidak menyampaikan pernyataan apa pun selama dipapah keluar gedung. Dia hanya terdiam hingga masuk ke dalam mobil berpelat B 2978 POK yang sudah menunggu di luar.
Baca Juga: Buntut Kasus Meme Stupa Candi Mirip Jokowi, Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka!
"Mohon maaf ya biarkan Pak Roy istirahat dulu, mohon doanya," ujar Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni saat menolak sesi wawancara dari dalam mobil, semalam.
Menurut salah seorang anggota tim kuasa Roy Suryo, kliennya kelelahan setelah menjalani pemeriksaan panjang.
Tanggapan Dharmapala Nusantara
Menanggapi status tersangka Roy Suryo, Ketua Dharmapala Nusantara, Kevin Wu mengapresiasi langkah penyidik dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Jokowi.
"Sikap kami mengapresiasi langkah dan tindakan dari pihak penyidik Polda yang sudah bekerja profesional.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.tv, Tribunnews, Kompas.com