> >

Polisi Periksa 13 Saksi Ahli sebelum Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka: Ada Ahli Agama sampai Medsos

Hukum | 22 Juli 2022, 17:14 WIB
Roy Suryo jadi tersangka kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi. (Sumber: Kompas/Yuniadhi Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan pakar telematika Roy Suryo sebagai tersangka di kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi ahli dan 8 saksi lainnya. 

"Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka. Penyidik dalam kasus ini telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap 13 orang saksi ahli," kata Zulpan dalam program Breaking News di Kompas TV, Jumat (22/7/2022). 

Menurut penjelasannya, 13 saksi ahli itu terdiri dari 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial (Medsos), 2 orang ahli sosiologi hukum, 2 orang ahli pidana, dan 2 orang ahli ITE.

"Di luar saksi ahli kita juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, ini sudah 8 orang kita periksa," ujarnya.

"Sehingga setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli dan saksi lain penyidik menaikan status Roy Suryo dalam kasus ini sebagai tersangka."

Meski Roy Suryo telah berstatus tersangka, namun Zulpan menuturkan pihaknya belum menentukan proses penahanaan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.

Pasalnya hingga berita ini ditulis, Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan status sebagai tersangka. 

Baca Juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

"Apakah ditahan atau tidak saa belum bisa sampaikan karena (Roy Suryo) masih menjalani proses pemeriksaan," ungka mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.

Adapun pemeriksaan terhadap Roy Suryo berlangsung sejak Jumat siang, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Pemeriksaannya dari tadi sebelum Jumatan kemudian break Jumatan, kemudian sampai dengan saat ini (masih diperiksa)," jelasnya. 

Roy Suryo ajukan perlindungan ke LPSK

Sementara itu terkait langkah Roy Suryo yang mengajukan perlindungan ke Lembaga Saksi dan Korban (LPSK), Zulpan menuturkan itu merupakan hak setiap warga negara.

"Kami menyampaikan itu adalah hak dari Roy Suryo, kemudian silahkan LPSK menilai apakah posisi Roy Suryo sebagai saksi atau korban dalam kasus ini, kita menghormati semua," jelasnya. 

Namun dia menegaskan proses hukum terhadap Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur ini tetap berjalan.

Kedatangan Roy Suryo ke LPSK pun, lanjut Zulpan, tidak mempengaruhi proses penyidikan yang tengah berjalan. 

"Tetapi tentunya proses penyidikan di Polda Metro tidak terpengaruh dengan adanya kedatangan Roy Suryo ke LPSK, dan hari ini juga kita melanjutkan penyidikan dengan memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka," tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Belum Ditahan Polisi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU