KPK Tegaskan Bakal Jemput Paksa Mardani Maming
Hukum | 22 Juli 2022, 06:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan upaya penjemputan paksa bakal dilakukan pihaknya jika yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan kedua oleh tim penyidik.
Baca Juga: KPK Keberatan Bambang Widjojanto Jadi Pengacara Mardani Maming, Anggap Tidak Sah dan Batal
"Sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dua kali dipanggil tidak hadir, ya, kami punya penyidik, penyidik juga punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa, kami akan jemput yang bersangkutan," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Diketahui, KPK memanggil Mardani dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan selama menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
"Kami sedang upayakan dengan cara-cara yang sesuai dengan KUHAP, saya kira itu," ucap Alex.
Dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) disebutkan, bahwa penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
Baca Juga: KPK Jawab Gugatan Praperadilan Mardani Maming Hari Ini, Buktikan Dalil Pemohon Tak Berdasar
Selanjutnya, bunyi ayat (2) bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Sebelumnya, Mardani tidak menghadiri pemanggilan pada hari Kamis (14/7). Saat itu tim kuasa hukum Mardani mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak, selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: KPK Beberkan Bukti Selama 7 Tahun Mardani Maming Terima Suap Sampai Rp104 Miliar dari IUP
KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait dengan pemberian IUP tersebut.
Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Baca Juga: Poin Gugatan Sidang Praperadilan Mardani Maming: Pasal Berubah-ubah hingga Bukti Tidak Sah
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV