Pemprov DKI Tanggapi Polda Metro Jaya Terkait Jam Kantor untuk Atasi Kemacetan: Tak Mudah Diputuskan
Sosial | 21 Juli 2022, 21:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria masih mempertimbangkan usulan Polda Metro Jaya terkait jam kantor untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.
Ahmad Riza Patria menegaskan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak bisa memutuskan secara sepihak terkait usulan tersebut.
Ia melanjutkan, dibutuhkan keterlibatan banyak unsur terkait untuk memutuskan usulan dari Polda.
"Ini kan kebijakan tidak mudah yang bisa diputuskan sepihak. Ini perlu kerja sama semua," kata Riza dikutip dari Antara, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: Diperpanjang, Kadishub DKI Klaim Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Efektif Kurangi Kemacetan
Politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan, pihaknya akan melakukan diskusi dengan Dinas Perhubungan, Kepolisian, hingga instansi lain untuk mengevaluasi aturan jam masuk dan keluar kantor.
Ia mengimbau untuk saat ini hal yang bisa dilakukan untuk mengurai kemacetan adalah mengalihkan penggunaan transportasi pribadi ke transportasi massal seperti TransJakarta.
"Peningkatan sudah lebih dari satu juta orang yang menggunakan TransJakarta dan sebagainya, transportasi makin baik, jalur sepeda juga," katanya.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyiapkan sejumlah program untuk mengurai atau mengatasi kemacetan di Jakarta.
Baca Juga: Kompolnas: Kasus Brigadir Yosua di Polda Metro Jaya Ditarik ke Mabes Polri, Ini Alasannya
Salah satunya yakni dilakukan pengaturan jam keberangkatan pekerja supaya tak menumpuk pada jam yang sama dan menimbulkan kemacetan.
Usulan tersebut jelas Latif yang pernah menjadi Dirlantas Polda Jawa Timur dan DI Yogyakarta itu berdasarkan hasil analisis terkait kemacetan Jakarta pada jam rawan di pagi hari.
Mobilitas pekerja hingga pelajar berangkat pada jam bersamaan sehingga mengakibatkan kemacetan di jalan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara