Autopsi Ulang Brigadir J, Bareskrim Akan Libatkan Pihak di Luar Polri
Hukum | 21 Juli 2022, 09:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melibatkan sejumlah pihak untuk melakukan proses autopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian setelah permintaan autopsi ulang Brigadir J dipenuhi kepolisian.
“Tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia, termasuk juga Kompolnas atau Komnas HAM,” kata Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022) malam.
Baca juga: Keluarga Ragukan Hasil Autopsi Awal Brigadir Yoshua, Minta Dilakukan Ulang lewat Tim Independen Baru
Andi menuturkan Polri akan melakukan komunikasi dengan Kompolnas dan Komnas HAM untuk menjamin bahwa proses ekshumasi bisa memiliki hasil yang akurat dan berjalan lancar.
“Akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid,” ujar Andi.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J melayangkan laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana pada Senin (18/7/2022).
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Bukti Baru Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir Yoshua: Ada Luka Lilitan di Leher
Dalam laporannya, pihak keluarga juga mendesak Polri untuk melakukan autopsi ulang karena merasa janggal atas kematian Brigadir J.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV