> >

Polri: Autopsi Ulang Brigadir J Harus Secepatnya Dilakukan untuk Menghindari Pembusukan Mayat

Hukum | 21 Juli 2022, 09:02 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri memenuhi permintaan keluarga agar dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Dari hasil komunikasi tadi, pihak pengacara meminta untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Akhirnya, CCTV Bukti Penembakan Brigadir J Ditemukan, Polri Bisa Mengungkap Kasus Secara Jelas

Dedi menjelaskan permintaan autopsi ulang itu sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam gelar perkara yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Rabu (20/7/2022) petang yang dihadiri penyidik dan Kompolnas.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan ekshumasi harus secepatnya dilakukan.

Hal tersebut guna menghindari proses pembusukan mayat. Namun begitu, ia menyebut pihaknya belum menentukan kapan jadwal ekshumasi itu dilaksanakan.

Baca Juga: Polri Jawab Keraguan Pengacara Brigadir J karena Sambo dan Fadil Pelukan Bak Teletubbies

Dalam proses ekshumasi tersebut, penyidik segera berkoordinasi dengan kedokteran forensik termasuk melibatkan unsur-unsur di luar kedokteran forensik serta persatuan kedokteran forensik.

 

“Termasuk Kompolnas dan Komnas HAM akan kami komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nantinya bisa berjalan lancar dan hasilnya valid,” ucap Andi.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J melayangkan laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana pada Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum Yakin Brigadir J Dibunuh Terencana, Ungkap Peran Masing-masing Pelaku Lebih dari 1 Orang

Dalam laporannya, pihak keluarga juga mendesak Polri untuk melakukan autopsi ulang karena merasa janggal atas kematian Brigadir J.

Sebab, Polri sebelumnya menyatakan bahwa Brigadir J meninggal dalam insiden baku tembak antaranggota di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Namun, pihak keluarga menemukan ada luka-luka selain luka tembak di tubuh Brigadir J. Itu seperti luka sayatan di bawah mata, bibir, hidung, belakang telinga, dagu bergeser.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Buka Kemungkinan Nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel

Kemudian, luka di bahu, memar membiru di tulang rusuk bagian kiri dan kanan, luka di jari tangan dan kaki, serta baru-baru ini diklaim ada dugaan jeratan di leher.

Pihak keluarga menolak pernyataan Polri yang menyatakan Brigadir J meninggal akibat baku tembak dengan rekannya berinisial Bharada E.

Karena itu, pihak keluarga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim independen dalam melakukan autopsi ulang.

Baca Juga: Adik Brigadir J Dimutasi ke Polda Jambi, Polri: Permintaan Sendiri, Mau Lebih Dekat dengan Keluarga

“Jadi divisum lagi sama diautopsi karena itu sangat perlu karena dulu penjelasan Karopemmas Polri adalah meninggalnya almarhum adalah tembak menembak," ujar Kamaruddin Simanjutak, Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J.

"Tetapi temuan fakta kami bukan tembak menembak seperti ada jerat tali di leher atau kawat, tangan hancur dipatah-patahin, tangan tinggal kulitnya, kemudian ada luka robek di sini, ada luka robek di kepala, ada luka robek di bibir, ada luka robek jahit di hidung, dan ada luka robek di bawah mata."

Baca Juga: Sosok Karo Paminal Brigjen Hendra, Polisi yang Larang Keluarga Brigadir J Buka Peti Jenazah Anaknya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU