Polri: Autopsi Ulang Brigadir J Harus Secepatnya Dilakukan untuk Menghindari Pembusukan Mayat
Hukum | 21 Juli 2022, 09:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polri memenuhi permintaan keluarga agar dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Dari hasil komunikasi tadi, pihak pengacara meminta untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Akhirnya, CCTV Bukti Penembakan Brigadir J Ditemukan, Polri Bisa Mengungkap Kasus Secara Jelas
Dedi menjelaskan permintaan autopsi ulang itu sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam gelar perkara yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Rabu (20/7/2022) petang yang dihadiri penyidik dan Kompolnas.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan ekshumasi harus secepatnya dilakukan.
Hal tersebut guna menghindari proses pembusukan mayat. Namun begitu, ia menyebut pihaknya belum menentukan kapan jadwal ekshumasi itu dilaksanakan.
Baca Juga: Polri Jawab Keraguan Pengacara Brigadir J karena Sambo dan Fadil Pelukan Bak Teletubbies
Dalam proses ekshumasi tersebut, penyidik segera berkoordinasi dengan kedokteran forensik termasuk melibatkan unsur-unsur di luar kedokteran forensik serta persatuan kedokteran forensik.
“Termasuk Kompolnas dan Komnas HAM akan kami komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nantinya bisa berjalan lancar dan hasilnya valid,” ucap Andi.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J melayangkan laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana pada Senin (18/7/2022).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV