> >

BNPT: 33 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Radikalisme, Butuh Undang-Undang Pencegahan

Peristiwa | 21 Juli 2022, 07:07 WIB
Diskusi publik terkait radikalisme diselenggarakan di Kedutaan Besar Prancis, Jakarta pada Rabu (20/7/2022). (Sumber: Antara)

Adapun partisipasi masyarakat dalam memerangi paham radikal juga tak kalah penting, menurutnya.

"Bahwa radikalisme dan terorisme ini kejahatan kemanusiaan, sehingga jadi musuh kita bersama dan bisa optimal penanggulangannya kalau kita lakukan secara bersama-sama," tandas Ahmad.

Baca Juga: Waspada! BNPT Ungkap Indeks Potensi Radikalisme Cenderung Lebih Tinggi di Kalangan Perempuan

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU