BNPT: 33 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Radikalisme, Butuh Undang-Undang Pencegahan
Peristiwa | 21 Juli 2022, 07:07 WIBAdapun partisipasi masyarakat dalam memerangi paham radikal juga tak kalah penting, menurutnya.
"Bahwa radikalisme dan terorisme ini kejahatan kemanusiaan, sehingga jadi musuh kita bersama dan bisa optimal penanggulangannya kalau kita lakukan secara bersama-sama," tandas Ahmad.
Baca Juga: Waspada! BNPT Ungkap Indeks Potensi Radikalisme Cenderung Lebih Tinggi di Kalangan Perempuan
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara