BNPT: 33 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Radikalisme, Butuh Undang-Undang Pencegahan
Peristiwa | 21 Juli 2022, 07:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ahmad Nurwakhid menyebut terdapat 33 juta penduduk terpapar radikalisme di Indonesia. Hal itu disampaikan pada Rabu (20/7/2022) dalam diskusi publik di Kedutaan Besar Prancis, Jakarta.
Dilansir via Antara, Ahmad menjelaskan ciri-ciri masyarakat terpapar radikalisme adalah intoleran terhadap perbedaan dan keragaman serta sudah anti Pancasila.
Adapun ciri lainnya, mereka bakal memerangi kelompok agama tertentu yang berbeda paham dan menjadi anti terhadap pemerintahan yang sah dengan cara menyebar hoaks dan fitnah.
Hal itu oleh Ahmad disebut sebagai indeks potensi radikalisme.
"Ciri indikasi ini di Indonesia sudah mengalami penurunan dari 2019 di angka 38,4 persen, dan pada 2020 sampai 2021 turun di angka 12,2 persen. Artinya masih 33 juta penduduk yang sudah terpapar," terangnya.
Baca Juga: BNPT Sebut Transportasi Laut Jadi Pintu Masuk Ideologi Radikalisme, Begini Polanya
Untuk mencegah radikalisme, Ahmad menyebut penanganannya mesti dari hulu ke hilir.
"Hilirnya tidak ada masalah karena kita bisa melakukan preventive justice yang dilakukan Densus 88 Anti Teror di bawah koordinasi BNPT," jelas Ahmad.
"Tetapi hulunya, paham yang menjiwainya, paham radikalismenya, Undang-Undang belum bisa digunakan untuk melakukan tindakan secara yuridis," lanjut sang direktur.
Oleh sebab itu, Ahmad berharap pemerintah melahirkan regulasi untuk melarang ideologi tertentu yang bertentangan dengan Pancasila.
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara