Brigjen Hendra Larang Keluarga Brigadir J Buka Peti, IPW: Polri Harus Koreksi Total Anggotanya
Peristiwa | 20 Juli 2022, 15:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Police Watch Indonesia (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperluas tugas dan kewenangan tim gabungan untuk menelisik dugaan pelanggaran hukum pasal 233 KUHP (obstruction of justice).
Obstruction of justice adalah sebagai segala bentuk intervensi kepada seluruh proses hukum dan keadilan dari awal hingga proses itu selesai.
Pasalnya, IPW menduga Karo Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan mengetahui latar belakang tewasnya Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Demikian Ketua Indonesia Police Watch Indonesia (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Rabu (20/7/2022).
“Polri harus berani melakukan koreksi total terhadap anggota-anggotanya yang terlibat melakukan penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam kasus ini,” ucap Sugeng.
Baca Juga: IPW Menduga Anak Buah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Tahu Penyebab Kematian Brigadir J
Bukan tanpa alasan, usulan tersebut disampaikan Sugeng karena Brigjen Hendra Kurniawan melarang pihak keluarga dari Brigadir J untuk membuka peti.
“Larangan tersebut diduga kuat Brigjen Hendra mengetahui latar belakang kematian Brigpol J,” kata Sugeng.
Atas dugaan itu, Sugeng pun menilai Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan perlu diperiksa dalam perkara tewasnya Brigadir J.
Sugeng menuturkan, Brigjen Hendra Kurniawan yang berada di bawah Irjen Ferdy Sambo dalam penugasan wajib menjelaskan apa yang diketahuinya soal tewasnya Brigadir J.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV