Politikus PDIP Usul Pemilu 2024 Tak Lagi Lakukan Pengundian Nomor Urut Parpol
Rumah pemilu | 20 Juli 2022, 19:05 WIBSelain itu, salah satu hal yang perlu dipikirkan adalah partai politik yang sudah tidak lagi memenuhi ambang batas parlemen tidak diperbolehkan untuk menjadi peserta pemilu.
Dengan cara tersebut maka akan ada konsolidasi demokrasi yang sehat.
"Masyarakat yang menilai dan menjadi hakim tertinggi untuk bisa menentukan partai politik mana yang benar-benar lolos dan bisa ikut pemilu," katanya.
Baca Juga: Soal Data Kependudukan dalam Pemilu 2024 Jadi Sorotan Komisi II DPR: Bermula dari e-KTP
Sebagai informasi, di bawah ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019
1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. PKS
9. Perindo
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13. Hanura
14. Partai Demokrat
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara