> >

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Begini Tanggapan Gerindra

Politik | 20 Juli 2022, 13:29 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Gedung Parlemen. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

"Terlebih lagi RKUHP menganut prinsip dualistik sebagaimana diatur Pasal 36 yang mengharuskan terbuktinya mens rea atau sikap batin jahat si pelaku saat terjadinya tindak pidana. Dalam kasus Rizieq Shihab kami yakin bahwa tidak ada maksud beliau untuk menimbulkan keonaran," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, belajar dari kasus Rizieq Shihab ini amat penting pengesahan RKUHP. Karena diyakini bisa memberikan keadilan bagi setiap masyarakat.

Baca Juga: Usai Bebas Bersyarat, Rizieq Shihab Akan Gelar Syukuran

'Terlepas masih adanya segelintir pasal yang dianggap bermasalah, banyak sekali prinsip-prinsip mendasar dalam RKUHP yang sangat progresif," kata dia. 

Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan kekarantinaan kesehatan. Ia dipidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sementara untuk menyiarkan berita bohong, Rizieq dipidana penjara selama 2 tahun.

Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU