Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Begini Tanggapan Gerindra
Politik | 20 Juli 2022, 13:29 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengucapkan selamat terhadap mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab yang telah bebas bersyarat dari jeratan hukum, Rabu (20/7/2022).
Rizieq Shihab merupakan terpidana atas dua tindak pidana.
Pertama, terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kedua, ditindak atas menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Baca Juga: Rizieq Shihab Sebut Kebebasan Bersyarat Dirinya Bukan dari Parpol atau Kekuasaan
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, bila melihat lagi ke belakang apabila Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disahkan pada 2019 lalu, Rizieq Shihab tidak bisa dipidana.
"Hal tersebut karena UU Nomor 1 Tahun 1946 khususnya Pasal 14 yang menjerat Habib Rizieg dan juga menjadi momok para aktivis cenderung diterapkan secara formil. Fokus pembuktian dakwaan hanya merujuk pada penyebaran berita bohong, bukan pada akibat yang ditimbulkan," ujarnya.
Kini, kata Habiburokhman, ketentuan tersebut dievaluasi secara mendalam terkait Pasal 263 RKUHP yang bersifat materiil.
Nantinya, jaksa penuntut umum (JPU) harus membuktikan terjadinya kerusuhan fisik akibat penyebaran berita bohong, bukan sekadar keonaran di media massa seperti kasus test swab Rizieq Shihab.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV