> >

Terungkap! Autopsi Brigadir J Dilakukan Sebelum Adiknya Tandatangani Surat Persetujuan

Peristiwa | 20 Juli 2022, 11:28 WIB
Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukkas (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Adik Brigadir J atau Brigadir Polri Nopryansah Yosua Hutabarat disebut menandatangani berkas persetujuan saat autopsi kakaknya sudah mulai dilakukan.

Keterangan itu diungkap Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir Polri Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada KOMPAS TV, Rabu (20/7/2022).

“Jadi gini, adiknya itu (Bripda LL Hutabarat)  tandatangan, tapi dalam keadaan lagi annoying, tapi prosesnya enggak boleh dilihat, jadi sama saja on paper saja,” ujar Martin.

“Bahkan adiknya itu datang dan menandatangani saat proses autopsi sudah dimulai, sudah berjalan atau dilakukan.”

Baca Juga: Hari Ini Polri Buka Hasil Autopsi Brigadir J ke Pihak Keluarga, Usai Adik Tidak Diizinkan Tahu

Sebagai informasi sesuai Pasal 134 KUHAP, pelaksanaan autopsi forensik diatur di dalam KUHAP, yang pada prinsipnya autopsi forensik baru boleh dilakukan jika ada surat permintaan tertulis dari penyidik dan setelah keluarga diberitahu serta telah memahami setelah dua hari dalam hal keluarga tidak menyetujui autopsi atau keluarga tidak ditemukan.

KOMPAS TV lebih lanjut mengkonfirmasi perihal agenda kepolisian untuk membuka hasil autopsi kepada pihak keluarga Brigadir J.

Menurut Martin, hingga saat ini pihak pengacara hanya mendapatkan undangan untuk agenda gelar perkara bukan membuka hasil autopsi.

“Kami ada agenda untuk gelar perkara hari ini pukul 16.00 WIB di Bareskrim Polri,” kata Martin.

Baca Juga: Adik Brigadir J Disebut Dilarang Komandan Lihat Proses dan Hasil Autopsi Kakaknya

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU