> >

Usai Bebas Bersyarat, Rizieq Shihab Akan Gelar Syukuran

Peristiwa | 20 Juli 2022, 11:16 WIB
Foto Rizieq Shihab yang bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022) (Sumber: DPP Front Persaudaraan Islam)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut kliennya tersebut tidak akan ke mana-mana usai dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

Menurut Aziz Yanuar, Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu pasca kepulangan hanya ingin istirahat.

Selain itu, lanjutnya, alasan tidak ke mana-mana pasca bebas adalah cara Rizieq Shihab untuk menghormati proses hukum. 

"Iya betul (untuk menghormati proses hukum-red)," ujarnya saat dihubungi KOMPAS.TV Rabu (20/7/2022).

“Istirahat dulu dan kumpul sama keluarga. Ada sedikit syukuran, tapi nggak ada kegiatan lain," ungkapnya. 

Dengan status tahanan kota, Aziz menjelaskan, Rizieq tetap boleh bepergian dengan pemberitahuan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Boleh, tetapi dengan pemberitahuan kepada institusi tertentu, dalam hal ini Bapas," kata Aziz. 

Terkait agenda selanjutnya, kata Yanuar, akan segera diinfokan kepada khalayak. 

Yanuar juga menjelaskan, nantinya akan ada pesan kepada simpatisan Rizieq Shihab yang dikeluarkan hari ini. 

 

Rizieq Shihab sendiri sudah tiba di Petamburan pada pagi ini dan disambut oleh keluarga dan simpatisan. 

Baca Juga: Pesan Rizieq Shihab Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat: Gaungkan Revolusi Akhlak Secara Berakhlak

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menjelaskan, Rizieq Shihab menjalani pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7/2022) setelah menjalani pidana sejak 12 Desember 2020.

Menurut Rika Apriyanti, HRS telah memenuhi syarat mendapatkan pembebasan bersyarat.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Rika Aprianti mengonfirmasi hal tersebut.

"(Rizieq) telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi," ungkapnya dikutip dari Antara, Rabu.

Rika mengatakan Rizieq telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 sehingga bisa bebas hari ini.

"Resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB," ujarnya.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU