Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ini Dua Rekam Jejak Kasus yang Membelitnya
Peristiwa | 20 Juli 2022, 08:53 WIBBaca Juga: Bahar bin Smith Jawab Dakwaan soal Berita Bohong Rizieq Shihab dan 6 Laskar FPI, Ini Katanya
Rika menambahkan Rizieq sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara