Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pengerahan Massa
Hukum | 20 Juli 2022, 07:50 WIBHakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga: Dudung Bicara Soal Habib Rizieq dan Bahar Smith: Coba Nggak Usah Macam-Macam
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/kompas.com