> >

Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pengerahan Massa

Hukum | 20 Juli 2022, 07:50 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG )

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: Dudung Bicara Soal Habib Rizieq dan Bahar Smith: Coba Nggak Usah Macam-Macam

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU