> >

Hari Ini Polri Buka Hasil Autopsi Brigadir J ke Pihak Keluarga, Usai Adik Tidak Diizinkan Tahu

Peristiwa | 20 Juli 2022, 06:28 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak Kepolisian akhirnya mau membuka hasil autopsi Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang disebut tewas di Rumah Dinas Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut rencana, hasil autopsi akan disampaikan langsung kepada pihak keluarga Brigadir J dan kuasa hukumnya.

Keterangan itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang mengklaim langkah tersebut sebagai bentuk keterbukaan penyidik terhadap perkara Brigadir J yang tewas 8 Juli 2022.

“Itu keterbukaan dari penyidik, InshaAllah besok (Rabu 20 Juli, red) dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya,” ucap Dedi Prasetyo, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Adik Brigadir J Disebut Dilarang Komandan Lihat Proses dan Hasil Autopsi Kakaknya

“Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, mengumumkan kepada atau menyampaikan kepada pihak keluarga dan pengacaranya tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan.”

Dedi meyakini dari hasil autopsi yang telah dilakukan, nantinya akan ada gambaran dari pihak keluarga Brigadir J maupun pengacaranya untuk menghindari spekulasi-spekulasi terkait berita dibalik tewasnya Brigadir J.

“Dari hasil autopsi yang dilakukan nanti ada gambaran, dari pihak keluarga, pihak pengacara, untuk apa, untuk menghindari spekulasi yang berkembang saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KOMPAS TV memberitakan, berdasarkan keterangan Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas di Program "Sapa Indonesia Pagi Kompas TV", adik Brigadir J  disebut tidak mendapatkan izin dari komandannya saat ingin mengetahui proses dan hasil autopsi terhadap kakaknya.

Baca Juga: Eks Kabareskrim Polri soal Brigadir J: Semua Jadi Rumit karena Rilis Terlalu Cepat Menyimpulkan

Martin tidak dapat menjelaskan secara gamblang apa alasan komandan dari adik Brigadir J melakukan pelarangan.

Namun yang jelas, kata Martin, adik Brigadir J juga tidak dapat mengetahui hasil autopsi dari dokter perihal kematian kakaknya.

“Bahkan pada saat dokternya keluar ingin menyampaikan hasilnya itu juga distop katanya,” kata Martin.

Dalam kesempatan tersebut, Martin menuturkan adik dari Brigadir J hanya diizinkan untuk menandatangani surat hasil autopsi.

“Kami pikir ini kurang transparan ya, makanya mengingat kami membuat laporan baru terhadap dugaan pidana pembunuhan berencana dan juga penganiayaan barat, sangat penting agar perkara ini bisa menjadi terang benderang,” ujar Martin.

“Dan bisa memuaskan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang sekarang sudah menjadi atensi publik dan juga kepada korban dan juga keluarganya untuk bisa dilakukan ulang autopsi.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU