> >

Sosok Karo Paminal Brigjen Hendra, Polisi yang Larang Keluarga Brigadir J Buka Peti Jenazah Anaknya

Peristiwa | 20 Juli 2022, 07:10 WIB
Kolase foto Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (kanan). (Sumber: Tribunnews.com)

Hal ini ditegaskan saat tim kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (18/7) kemarin.

Kamaruddin menjelaskan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, bisa ditangani secara obyektif.

Adapun peristiwa pelarangan pembukaan peti jenazah Brigadir J oleh polisi itu diungkapkan oleh sang ayah, Samuel Hutabarat.

Baca Juga: Kata Irjen Napoleon soal Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Polri: Ini Perkara Mudah, Tak Perlu TGPF

Keluarga Dilarang Buka Peti Jenazah Brigadir J

Samuel menceritakan, polisi awalnya mendatangi rumahnya untuk mengantarkan jenazah anaknya yang tewas karena baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri.

Menurut Samuel, polisi datang ke rumahnya mengantarkan jenazah Brigadir J pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Pada saat itu, lanjut Samuel, pihak keluarga sempat bersitegang dengan polisi yang mengantarkan jenazah Brigadir J tersebut.

Penyebabnya, pihak keluarga dilarang membuka peti jenazah Brigadir J. Saat itu, polisi tidak menjelaskan alasan mengapa pihak keluarga dilarang membuka peti jenazah Brigadir J.

"Kita dilarang, tetapi tidak dijelaskan alasan kenapa peti jenazah tidak boleh dibuka," kata Samuel dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/7).

Baca Juga: Ketika Ratusan Polisi 'Kepung' Rumah Orang Tua Brigadir J: Suasana Mencekam, Keluarga Ketakutan

Selain tidak boleh membuka peti jenazah Brigadir J, kata Samuel, pihak keluarganya juga dilarang untuk mengambil gambar jenazah Brigadir J.

Samuel mengaku sempat dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian terlebih dahulu jika ingin membuka peti jenazah Brigadir J. Namun, hal itu ia tolak.

"Saya disuruh tanda tangan dulu, baru nantinya (peti jenazah) boleh dibuka. Saya tolak, karena itu sama dengan membeli kucing dalam karung," tutur Samuel.

"Nanti kalau terjadi masalah dan saya sudah tanda tangan, malah saya dipermasalahkan."

Baca Juga: Alasan Bharada E Tak Terluka Sama Sekali Baku Tembak dengan Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Polri

Setelah lama bersitegang, akhirnya pihak keluarga diperbolehkan membuka peti jenazah Brigadir J. Namun, syaratnya hanya orang tua, saudara kandung, dan bibi yang boleh melihatnya.

Saat peti dibuka, Samuel menuturkan, orang lain diminta untuk keluar ruangan. Jendela dan tirai di rumahnya pun langsung ditutup polisi.

Samuel menyebut, pembukaan peti jenazah Brigadir J disaksikan oleh polisi yang mengantar jenazah anaknya itu. Prosesnya pun, kata dia, berlangsung singkat.

"Dibukanya itu sedikit sekali. Tetapi ibunya (syok) berteriak-teriak dia, karena melihat banyak sekali luka di bagian tubuh dan wajah anaknya," kata Samuel.

Baca Juga: Rumah Ketua RT Didatangi 2 Polisi Usai Bicara soal Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU