> >

Dinonaktifkan Kapolri Listyo Sigit dari Jabatan Kadiv Propam, Begini Reaksi Irjen Ferdy Sambo

Hukum | 19 Juli 2022, 23:59 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo saat memberi pengarahan di sela kunjungannya ke Polres Nganjuk, Kamis (20/1/2022). (Sumber: Dok Divisi Humas Polri )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo itu tidak terlepas dari kasus baku tembak dua polisi yang merupakan ajudannya, yakni Brigadir J dan Bharada E di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Baca Juga: Moeldoko: Harga BBM Mau Dinaikkan Rakyat Lagi Sulit, tapi kalau Tak Dinaikkan Negara Kesulitan

Menanggapi penonaktifannya tersebut, Irjen Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya Arman Hanis mengaku berlapang dada atas keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut.

Menurut Arman Hanis, kliennya Irjen Ferdy Sambo menghormati keputusan Kapolri yang mencopotnya dari jabatannya.

"Apapun yang telah diputuskan oleh Bapak Kapolri, Irjen Ferdy Sambo sangat menghormati," kata Arman Hanis mewakili Irjen Ferdy Sambo seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Moeldoko Soal Kasus Baku Tembak Sesama Polisi di Rumah Kadiv Propam, Ini Katanya

Arman Hanis mengungkapkan, keputusan tersebut memungkinkan agar tim khusus dapat segera menyelesaikan penyidikan kasus yang menjadi perhatian masyarakat itu.

"(Ferdy Sambo) menerima karena itu keputusan yang terbaik dan bijaksana," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri sebagai buntut kasus dugaan baku tembak antara dua ajudannya.

Baca Juga: Selain Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada E Ternyata Juga Minta Perlindungan LPSK, Ada Apa?

"Mulai hari ini, mulai malam ini, jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri saya nonaktifkan," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7).

Listyo menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah tersebut karena banyaknya spekulasi yang berkembang dalam penanganan kasus baku tembak tersebut.

Spekulasi itu, disebut mantan Kabareskrim Polri itu, akan berdampak kepada proses penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus kasus tersebut.

Baca Juga: Pengakuan Pedagang: Ambulans Keluar dari Rumah Irjen Ferdy Sambo di Hari Kematian Brigadir J

"Kita melihat ada spekulasi-spekulasi berita yang muncul. Tentunya ini akan berdampak kepada proses penyidikan yang kita lakukan," ucap Kapolri.

Setelah Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan, kata dia, maka jabatan Kadiv Propam Polri akan dipegang sementara oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

"Sehingga demikian tugas tanggung jawab Divisi Propam akan dikendalikan Pak Wakapolri. Ini untuk menjaga apa yang telah kita lakukan," ucap Listyo Sigit.

Baca Juga: LPSK akan Lihat Dulu Bharada E dan Istri Irjen Ferdy Sambo Sebagai Saksi, Korban, atau Tersangka

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU