Pertamina Patra Niaga Didesak Berikan Santunan Korban Kecelakaan Maut Truk Tangki di Cibubur
Peristiwa | 19 Juli 2022, 18:30 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade meminta PT Pertamina Patra Niaga ikut bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan yang melibatkan truk tangki milik perusahaan itu di jalan alternatif Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Diketahui dalam peristiwa itu sebanyak 10 orang meninggal dunia.
“Kita minta beberapa hal kepada Pertamina, khusus kepada Pertamina Patra Niaga yang bertanggungjawab,” ujar Andre Rosiade melalui video kepada tim Kompas TV, Selasa (19/7/2022).
Dia menegaskan Pertamina Patra Niaga harus bertanggungjawab memberikan santunan kepada seluruh korban dan keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya dalam peristiwa nahas tersebut.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Cibubur, 5 Jenazah Korban Dipulangkan ke Keluarga
“Pertamina patra niaga harus bertanggung jawab kepada seluruh korban, menyantuni, memberikan bantuan kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan,” tuturnya.
Selain itu dia berharap Pertamina Patra Niaga mengevaluasi secara menyeluruh kepada sopir beserta armada truk tangki miliknya.
“Tentu harus ada evaluasi menyeluruh baik kepada supir atau kualitas armada truk Pertamina sehingga ke depan tidak ada kejadian seperti ini lagi,” ungkap dia.
Baca Juga: Ojol Jadi Korban Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Cibubur
Sebelumnya Pihak Jasa Raharja memastikan pencairan santunan bagi keluarga korban kecelakaan maut truk tangki milik PT Pertamina Patra Niaga yang terjadi di Jalan Transyogi, Kota Bekasi.
“Kami akan segera memberikan hak santunannya,” kata Staf Penanggung Jawab Bidang Keselamatan Jasa Raharja, Rachmat Maulana saat konferensi pers di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa.
Rachmat menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dan mendampingi pihak RS Polri untuk mengidentifikasi para jasad korban yang meninggal dunia akibat tabrakan maut tersebut.
Baca Juga: Ada Petisi Minta Lampu Merah di Perempatan CBD Transyogi Cibubur Ditutup, KNKT: Kewenangan Kemenhub
“Kami akan terus berkoordinasi agar pemberian santunan tepat kepada ahli warisnya,” ujar Rachmat.
Rachmat juga menjelaskan jumlah santunan yang akan diberikan kepada keluarga korban sebesar Rp50 juta per jiwa untuk korban meninggal dunia.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV