Poin Gugatan Sidang Praperadilan Mardani Maming: Pasal Berubah-ubah hingga Bukti Tidak Sah
Hukum | 19 Juli 2022, 19:48 WIBSebelumnya diberitakan, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Awalnya sidang praperadilan Mardani Maming akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ruang sidang I pukul 10.00 WIB pada Selasa (12/7/2022).
Namun, karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan, maka PN Jaksel menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
Sidang praperadilan yang digelar perdana hari ini, Selasa (19/7) merupakan rangkaian usai Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/06/2022 (Sprindik) tertanggal 16 Juni 2022.
Perkaranya terkait Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Mardani Maming dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, kemudian Mardani Maming mengajukan sidang praperadilan.
Baca Juga: Profil Mardani Maming, Pengusaha dan Peraih Rekor Bupati Termuda yang Diduga Terlibat Korupsi
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara