> >

Poin Gugatan Sidang Praperadilan Mardani Maming: Pasal Berubah-ubah hingga Bukti Tidak Sah

Hukum | 19 Juli 2022, 19:48 WIB
Sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022). (Sumber: KompasTV/Ant/Maria Cicilia Galuh)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Ada beberapa poin gugatan yang disampaikan Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, dalam sidang tersebut.

Antara lain pasal yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu berubah hingga bukti yang tidak sah.

"Ini kan persoalan kehati-hatian yang sangat prinsipil, bagaimana kita bisa menjawab kalau pasalnya saja berubah-ubah," kata Denny seperti diwartakan Antara, Selasa (19/7).

Denny juga mengklaim bahwa KPK tidak menggunakan proses hukum yang adil terhadap Mardani.

Menurut Denny, barang bukti yang dihadirkan oleh KPK dianggap tidak sah.

Sebab alat bukti yang sama saat ini berada di Kejaksaan Agung dan perkara yang sama sedang berproses di pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Baca Juga: KPK Tak Hadir di PN Jaksel, Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditunda Selasa Pekan Depan

Selain itu, kuasa hukum tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu ini menilai, dalam penanganan ini KPK tidak berwenang karena pasal 50 UU KPK itu memberikan aturan norma dalam hal penanganan perkaranya.

Menurut Denny, perkara Mardani merupakan kasus perdata, sehingga tidak perlu dikriminalkan seperti pemblokiran terhadap beberapa rekening bank atas nama pribadi dan perusahaan.

Ia beralasan, hal tersebut dapat menghambat bisnis dan investasi.

Oleh karena itu, pada sidang pembuktian mendatang, pihaknya akan menghadirkan ahli dan beberapa dokumen yang diperlukan.

Untuk diketahui, Sidang praperadilan akan kembali dilaksanakan pada Rabu, 20 Juli 2022 untuk mendengar jawaban dari pihak KPK.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU