> >

Ada Petisi Minta Lampu Merah di Perempatan CBD Transyogi Cibubur Ditutup, KNKT: Kewenangan Kemenhub

Peristiwa | 19 Juli 2022, 15:25 WIB
Kecelakaan maut di jalan Alternatif Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). (Sumber: Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Plt. Kasubkom LLAJ Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan menanggapi adanya petisi bertajuk "Tutup Lampu Merah perempatan CBD Transyogi Cibubur-Cilengusi" pada laman change.org yang dibuat pada Senin (18/7/22) kemarin oleh Umi N. 

Petisi ini muncul usai kecelakaan maut di lokasi tersebut yang melibatkan truk pengangkut BBM dan menewaskan sebelas orang. 

Wildan menegaskan bahwa pihak yang bisa menutup atau mencabut lampu lalu lintas di lokasi kejadian adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

"Yang bisa cabut ini hanya Kemenhub karena jalan itu milik dia," tegas Wildan saat dihubungi melalui telepon, Selasa (19/7/22).

Baca Juga: 7 Jenazah Korban Kecelakaan Maut Cibubur Teridentifikasi, 3 di Antaranya Pasutri

Jadi, lanjut dia, pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan memasang atau mencabut lampu lalu lintas tersebut. 

"Jalan ini pembinanya Kemenhub. Jadi geometrik jalannya itu PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), fasilitas jalan itu Kemenhub," kata dia.

Sebagai informasi, per Selasa (19/7/22) pukul 14.30 WIB, petisi online tersebut sudah ditandatangani oleh setidaknya 33.710 orang. 

"Saat ini di jalan transyogi sedang ada pembangunan project CBD sebrang Citra Grand, dengan adanya project tersebut dibuat lampu merah untuk keluar masuk kendaraan dari CBD, padahal kontur jalanan tersebut adalah turunan baik dari arah Jakarta maupun Cileungsi," tulis petisi tersebut dikutip Selasa. 

Pada petisi tersebut dituliskan bahwa lampu merah tersebut saat ini sudah memakan korban dan dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan sehingga harus ditutup. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU