Anggota Komisi I DPR: Google, Twitter, Facebook Harus Patuh Aturan Indonesia
Politik | 19 Juli 2022, 13:41 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir Google, Twitter, Facebook karena belum melakukan pendaftaran PSE pada Rabu (20/7/2022).
"Kita ingin seluruh pihak yang beroperasi di Indonesia untuk patuh pada hukum yang berlaku, termasuk soal mendaftarkan diri sebagai PSE," kata Sukamta kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Detik-detik Mobil Kadis Kominfo Sidrap Terbakar Setelah Tabrak Tiang Listrik
Politikus PKS itu berharap Kominfo konsisten menerapkan Permenkominfo 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, karena sudah menyosialisasikannya sejak enam bulan lalu
"Negara harus memerankan diri sebagai pelindung warga negara ketika mereka tidak punya kemampuan atau pilihan berhadapan dengan perusahaan- perusahaan raksasa. Semoga Kominfo konsisten mengemban peran ini demi merah putih yang kita cintai bersama," ujarnya.
Sebelumnya Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, menurut aturan perundang-undangan, pendaftaran PSE tersebut selambatnya pada 20 Juli 2022.
Ia ingin PSE ambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, karena mudah dengan Online Single Submision (OSS) yang sudah tersedia.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV