> >

Terkuak! Keanehan Dibalik Autopsi Brigadir J, IPW: Ada yang akan Disembunyikan oleh Polisi

Peristiwa | 19 Juli 2022, 12:34 WIB
Brigadir J dimakamkan di Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi. Penembakan Brigadir J, Ayah Temukan Kejanggalan Minta Kapolri Bentuk Tim Pencari Fakta (Sumber: TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Police Watch (IPW) menganggap ada yang coba disembunyikan oleh polisi di balik kematian Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pasalnya, pada proses autopsi yang dilakukan, ada pihak yang secara diam-diam berani mengambil gambar kondisi luka Brigadir J.

“Wow dahsyat. Artinya autopsi dilakukan. Diambil secara diam-diam artinya yang mengambil ini tahu ada yang akan disembunyikan oleh polisi,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada KOMPAS TV, Selasa (19/7/2022).

“Dengan demikian, maka proses autopsi pertama diduga tidak sah.”

Atas fakta-fakta baru tersebut, Sugeng menyampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik penanganan kasus tewasnya Brigadir J dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Adik Brigadir J Disebut Dilarang Komandan Lihat Proses dan Hasil Autopsi Kakaknya

Lebih dari itu, Sugeng meminta Kapolri untuk memecat Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto.

“Menurut saya kasus di Polres Jakarta Selatan ditarik tim gabungan,” ujar Sugeng.

“Kapolres Jakarta Selatan harus dicopot, karena diduga menyembunyikan informasi.”

Diberitakan KOMPAS TV, Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap ada saksi perempuan yang memberanikan diri untuk mengambil foto hingga video kondisi jenazah Brigadir J.

Situasi tersebut diambil, saat polisi lengah atau tengah mengambil formalin.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kecewa Karopenmas Polri Tidak Ungkap Brigadir J Luka Memar hingga Akibat Senjata Tajam

“Barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto, jadi foto ini, ketika polisi lengah dengan alasan mau apa namanya itu menambah formalin maka tiba-tiba para-wanita, saksi-saksi yang pemberani mereka langsung buru-buru membuka bajunya, kemudian memfoto dan memvideokan,” ucap Kamarudin dalam BreakingNews KOMPAS TV, Senin (18/7/2022).

Sebagai informasi sesuai Pasal 134 KUHAP, pelaksanaan otopsi forensik diatur di dalam KUHAP, yang pada prinsipnya otopsi forensik baru boleh dilakukan jika ada surat permintaan tertulis dari penyidik dan setelah keluarga diberitahu serta telah memahami setelah dua hari dalam hal keluarga tidak menyetujui otopsi atau keluarga tidak ditemukan.

Sebelumnya Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, Martin Lukkas mengungkapkan fakta baru di Sapa Indonesia Pagi, Selasa (19/10/2022).

Baca Juga: Surat Kapolres Jaksel Dijadikan Barang Bukti Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Martin mengungkapkan Adik Brigadir J, mendapatkan larangan dari komandannya saat ingin mengetahui proses autopsi terhadap kakaknya.

Bahkan, larangan untuk mengetahui berlanjut dilakukan Komandan, saat dokter mencoba menjelaskan hasil autopsi yang dilakukan terhadap Brigadir J.

Martin menuturkan adik dari Brigadir J hanya diizinkan untuk menandatangani surat hasil autopsi.

“Ada pengakuan dari saksi yang juga adik korban, ketika ingin melihat proses autopsi itu tidak diijinkan oleh komandannya,” ucap Martin.

“Bahkan pada saat dokternya keluar ingin menyampaikan hasilnya itu juga distop katanya.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU