> >

Dewas KPK: Lili Pintauli Ajak 11 Orang Nonton MotoGP Mandalika

Agama | 19 Juli 2022, 05:28 WIB
Bekas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang dikabarkan mengundurkan diri jelang sidang etik (Sumber: KompasTV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disebut mengajak 11 orang untuk menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Maret 2022 lalu.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK Harjono.

Baca Juga: Kronologi Istri Anggota TNI Ditembak di Semarang, Korban Dibuntuti Usai Jemput Anak Sekolah

"Kalau tidak salah 11 orang yang diajak," kata Harjono melalui keterangan resminya yang dikutip pada Senin (18/7/2022).

Harjono pun menyinggung mengenai ajudan Lili yang juga diduga ikut menonton ajang balap motor tersebut. Namun, ia mengatakan Dewas KPK belum mengambil keputusan terkait ajudan Lili.

"Soal ajudan belum diambil keputusan oleh dewas prosesnya," ujar Harjono.

Selain itu, soal dugaan Lili aktif meminta akomodasi dan tiket melalui ajudan, ia mengatakan bahwa seharusnya hal itu terungkap dalam persidangan benar atau tidaknya.

Baca Juga: Petugas Gelar Olah TKP di Lokasi Jatuhnya Pesawat Latih TNI AU, Polisi: Dimungkinkan Ada Korban Jiwa

Namun, sidang dugaan pelanggaran etik Lili tidak bisa dilanjutkan, karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK.

"Proses Bu Lili oleh dewas sudah selesai," ujar Harjono.

Sebelumnya, Majelis Sidang Etik KPK memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Lili dinyatakan gugur.

Itu setelah ada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.

Baca Juga: Indonesia akan Desak G20 Rangkul Uni Afrika agar Suara Benua Itu Terwakili

KPK menyatakan keputusan dewas tersebut sudah tepat. Dengan pengunduran diri Lili yang telah disetujui Presiden, maka statusnya bukan lagi sebagai insan KPK.

Selain itu, KPK juga merujuk pada Pasal 37B ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyatakan "Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK".

Ketika sudah mundur sebagai Pimpinan KPK, maka terperiksa Lili Pintauli Siregar bukan lagi menjadi subjek persidangan tersebut.

KPK menilai jika dipaksakan tetap bersidang, justru melanggar ketentuan penegakan kode etik itu sendiri.

Baca Juga: Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Kompolnas: Keputusan di Momen yang Tepat!

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU