IM57 Institute soal KPK Gagal Jemput Paksa Bupati Mamberamo Tengah: Bukti Ada Kebocoran Informasi
Hukum | 18 Juli 2022, 20:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah membuktikan adanya kebocoran informasi terkait upaya penegakan hukum.
Pasalnya, KPK telah gagal dalam menjemput paksa Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang sedang dalam proses pemeriksaan dugaan korupsi suap dan gratifikasi proyek Kabupaten Mamberamo Tengah.
Demikian Ketua Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57 Institute) Mochamad Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya yang diterima KOMPAS.TV, Senin (18/7/2022).
“Upaya jemput paksa yang gagal ini membuktikan adanya kebocoran informasi di internal KPK, dan hal ini sudah berulang kali terjadi, bukan yang pertama. KPK tidak pernah tuntas menemukan siapa aktor yang melakukan tindakan jual beli informasi ini,” kata Praswad.
Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Jadi DPO KPK, Pihak yang Bantu Pelariannya Terancam Pidana
“Tanpa adanya upaya pembocoran informasi dari pihak internal KPK, mustahil Ricky Pagawak bisa kabur,” imbuhnya, menegaskan.
Menurut Praswad, selama ini kebocoran-kebocoran informasi selalu disikapi secara permisif oleh KPK.
“Tidak pernah ada upaya serius dari KPK untuk mencari dalang yang sesungguhnya,” tutur Paswad.
Berangkat dari sejumlah kegagalan menjemput pihak berperkara, Praswad menilai KPK harus segera terbitkan Sprin Lidik untuk mengungkap siapa pihak internal yang membocorkan informasi dan diduga memperjualbelikan informasi tersebut.
“Hal tersebut berpotensi untuk dikonstruksikan dalam perbuatan pidana menghalang-halangi penyidikan dan bahkan berpotensi menjadi perbuatan bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ricky Pagawak,” ucapnya.
Baca Juga: KPK Duga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Kabur ke Papua Nugini Dibantu Orang Dekat
Apalagi, sambung Praswad, sejak kepemimpinan Firli Bahuri ada perubahan pola pengumuman status tersangka.
Jika semula diumumkan secara terbuka kepada publik secara langsung sesaat setelah Sprindik ditandatangani, kini dirubah menjadi diumumkan saat akan dilakukan proses penahanan.
“Hal ini menjadi sumber masalah, karena seorang tersangka yang statusnya tidak diketahui oleh publik menjadi lebih leluasa dalam menghilangkan barang bukti serta mempersiapkan langkah-langkah untuk melarikan diri,” kata Praswad.
“Tanpa pengumuman tersangka sejak dini, maka publik akan alpa dalam melakukan kontrol sosial bagi tersangka dikarenakan tidak cukupnya informasi terkait perkara, dan siapa yang terlibat didalam perkara tersebut. Tersangka menjadi leluasa beraktifitas seperti biasa dan mempersiapkan segala upaya untuk melepaskan diri dari pertanggungjawaban pidana, dikarenakan publik tidak mengetahui status sebenarnya,” tuturnya, menjelaskan.
Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Resmi Masuk DPO KPK, Diduga Kabur ke Papua Nugini
Dalam keterangannya, Praswad juga menyindiri KPK yang belum menangani satu pun kasus korupsi besar pada 2022.
Menurut bekas penyidik KPK ini, ini bukti lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri semakin menunjukkan kegagalan.
“Ini tentu menjadi bukti nyata telah menurunnya kinerja dan kredibilitas KPK sebagai lembaga anti korupsi yang dapat dipercaya dan diandalkan. Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak semakin menambah daftar catatan ketidakseriusan KPK sebagai lembaga anti korupsi untuk menjalankan fungsinya dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, dengan kaburnya Bupati Ricky Ham Pagawak maka proses investigasi kasus ini akan berjalan semakin lambat dan berpotensi mangkrak.
Baca Juga: Tersangka Suap Proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Diduga Kabur ke PNG, KPK Bakal Terbitkan DPO
Oleh karena itu, Praswad mengimbau pimpinan KPK untuk mengundurkan diri daripada semakin menjadi beban bagi perjuangan panjang bangsa ini untuk terbebas dari praktik korupsi.
“Akui kesalahan ini secara gentle, segera letakkan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral,” kata Praswad.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV