Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Hari Ini, Berikut Perjalanan Perkaranya
Hukum | 18 Juli 2022, 10:35 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati oleh tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, yang juga anak seorang Kiai Jombang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Senin (18/7/2022).
Perkara dengan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby tersebut dijadwalkan akan dimulai pukul 09.40 WIB secara tertutup untuk umum.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan berlangsung di Ruang Sidang Chandra, PN Surabaya.
Sementara, majelis hakim yang dijadwalkan memimpin sidang tersebut adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto.
Sidang perdana Mas Bechi ini tak lain adalah bukti keadilan bagi para korban yang telah melaporkan kasus ini sejak 2017 silam.
Diketahui, sebelum Polisi melakukan penangkapan paksa hingga kemudian Bechi menyerahkan diri kasus ini pernah alot hingga tersangka dan pihak keluarga dinilai tidak kooperatif karena menghalang-halangi.
Baca Juga: 8 Jaksa Tangani Sidang Dugaan Pencabulan oleh Mas Bechi di PN Surabaya, Siap Tuntut Maksimal
Lebih lengkap, berikut ini perjalanan perkara kasus pencabulan santriwati oleh Mas Bechi.
Kasus pencabulan yang diduga dilakukan Mas Bechi, mulai dilaporkan para korban sejak 2017 lalu. Namun dalam perjalanannya, kasus ini sempat dihentikan penyidikannya lantaran dinilai tidak memiliki bukti yang cukup.
Namun pada Oktober 2019, korban kembali melayangkan laporan ke Polres Jombang hingga kemudian Bechi ditetapkan tersangka dan dikeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
Saat itu, Bechi dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Lalu Januari 2020, karena pelaporan kasus semakin banyak kemudian Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, pada 2021 kemudian Bechi berupaya melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun ditolak.
Ia kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak.
Bechi masuk DPO hingga menyerahkan diri
Pada 13 Januari 2022, Polda Jatim menetapkan Bechi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak mengindahkan tiga surat pemanggilan. Atas hal itu, polisi meminta Bechi untuk menyerahkan diri.
Selama Bechi menjadi buronan, proses penangkapan juga dilakukan oleh polisi mulai dari aksi kejar-kejaran mobil di jalan hingga penangkapan paksa langsung ke rumahnya.
Namun sejumlah hambatan datang, salah satunya dari sang ayah, Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti selaku pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyah.
Meskipun Bechi telah resmi ditetapkan tersangka, sang ayah justru terus melindungi dan bersikukuh bahwa kasus pencabulan hanyalah fitnah dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Ucapan Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti yang viral di medsos kemudian menjadi sorotan banyak pihak. Bechi yang sejak 2019 menjadi tersangka tetapi tidak ditahan oleh polisi dan dihalang-halangi ayah hingga simpatisan mendapat desakan dari sejumlah pihak.
Hingga akhirnya, pada Kamis (7/7/2022) aparat kepolisian berupaya melakukan penjemputan paksa terhadap MSAT di Ponpes Shiddiqiyyah.
Sama seperti sebelumnya, upaya penjemputan paksa mendapat adangan dari puluhan orang simpatisan MSAT hingga kemudian polisi mengambil langkah mengamankan dengan membawa ke Mapolres Jombang.
Saat penangkapan berlangsung, Polda Jatim bahkan mengerahkan kurang lebih 1.000 personel di lapangan sejak pukul 8 pagi. Hingga akhirnya, Bechi menyerahkan diri pada Jumat (8/7/2022) dini hari tepat setelah Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah.
Sebab Bechi sudah menyerahkan diri, kemudian Kemenag membatalkan pencabutan izin Ponpes.
Kini, Bechi menjalani sidang dakwaan secara online dari Rutan Medaeng, Sidoarjo. Sidang digelar tertutup untuk umum dengan penjagaan ketat dari kepolisian.
Baca Juga: Fakta-fakta Usai Bechi Ditahan: Beredar Video Orasi Perang Badar hingga Izin Ponpes Batal Dicabut
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV