> >

Update Jumlah Kasus Baru Covid-19 di Indonesia Hari Ini 17 Juli 2022: 3.540 Positif

Update corona | 17 Juli 2022, 18:06 WIB
Para pengendara sepeda motor yang mengenakan masker berada di tengah kemacetan lalu lintas pada jam sibuk di Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. (Sumber: AP Photo/Dita Alangkara)

Secara umum, SE tersebut mengatur tentang syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi udara, laut, atau darat (kendaraan pribadi maupun umum, termasuk kereta api) di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Diharap Umumkan Aturan Penggunaan Masker secara Formal

Kemenhub menyatakan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi booster, tidak waijb menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Lalu, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, masih wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

Selain itu, PPDN dapat melakukan vaksinasi booster on-site (di bandara atau stasiun) saat keberangkatan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Satgas Covid-19


TERBARU