3 Polisi Pelaku Dugaan Intimidasi Pada Wartawan di Rumdin Irjen Ferdy Sambo akan Ditindak Disiplin
Peristiwa | 17 Juli 2022, 09:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan polisi pelaku intimidasi terhadap wartawan saat meliput di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akan dikenakan tindak disiplin.
Biro Provos Divisi Propam Polri juga menyatakan akan bersikap terbuka selama tindak disiplin terhadap polisi pelaku intimidasi tersebut.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan permintaan maaf atas terjadinya intimidasi terhadap wartawan CNN Indonesia dan 20Detik (detikcom).
Intimidasi itu terjadi pada Kamis (14/7/2022) saat wartawan tengah meliput kasus baku tembak antaranggota polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang berada di Komplek Perumahan Perwira Polri Duren Tiga, Jakarta.
Baca Juga: Permintaan DK PWI dan Dewan Pers kepada Wartawan soal Kasus Penembakan Brigadir J
Oleh tiga polisi, mereka diminta menyerahkan gawai dan kemudian isinya termasuk hasil wawancara narasumber, foto dan video yang dihapus paksa.
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari dalam pertemuan dengan Irjen Dedi Prasetyo menyatakan insiden ini harus diusut tuntas.
Terlebih karena beberapa tindak intimidasi serupa yang juga sudah dilaporkan kepada kepolisian belum berujung pada pertanggungjawaban pelakunya.
"Ini bukan pertama kali terjadi, bahkan dalam surat yang kami ajukan, kami sebutkan beberapa (dari kasus itu) kami laporkan. Sayangnya tidak tuntas, tidak tahu hasilnya seperti apa," ujar Titin, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Minggu (17/7/2022).
Baca Juga: Polri Minta Maaf Soal Intimidasi Wartawan di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Dewan Pers: Kedepankan Empati!
Padahal, lanjut Titin, kejadian tersebut mengakibatkan selain tekanan psikologis, juga menimbulkan trauma.
"Bahkan pada Mei 2019 dan Oktober 2020 lalu, handphone atau alat kerja dihilangkan. Jadi kami tentu ingin kasus yang ini benar-benar diusut dan dituntaskan," ucap Titin.
Dalam setidaknya dua kasus intimidasiyang dilaporkan tersebut, CNN Indonesia telah
menyusun kronologi dan menyelidiki berbagai aspek kejadian intimidasi.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya prosedur jurnalistik yang dilanggar para wartawan yang jadi korban.
Baca Juga: Pengamat soal Depok Gabung Jakarta: Tidak Boleh Jadi Beban Baru Jakarta
“Wartawan CNN, juga detikcom, sudah diverifikasi. Dalam proses mendapatkan status verifikasi itu ada beberapa hal yang harus kami penuhi, misalnya kaitan dengan pelatihan, kompetensi jurnalis."
"Kami pastikan pelatihan semacam ini dilakukan secara reguler agar menjadi bekal
wartawan kami bukan hanya sebagai skill, tapi juga pemahaman Kode Etik peliputannya,” jelas Titin.
Redaksi CNN Indonesia menyambut baik respon cepat Polri ini, termasuk dalam bentuk pengusutan lapangan,mengakui dan meminta maaf atas pelanggaran anggotanya.
“Penting diingat bahwa kalau kali ini terjadi pada wartawan CNN Indonesia dan detikcom, kejadian sebelumnya sudah banyak menimpa wartawan lain. Ini tidak boleh terulang," tuturnya.
Baca Juga: 6 Fakta Penyerangan KKB Papua yang Tewaskan 10 Warga Sipil, Salah Satunya Seorang Pendeta
Titin juga menyampaikan terimakasih terhadap Dewan Pers, organisasi profesi wartawan, pelaku media dan khalayak yang memberi perhatian besar pada kasus ini.
Luapan dukungan ini menurut Titin sangat membantu mendorong penuntutan penyelesaian kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV